Moderasi Kebijakan Kebebasan Beragama
Keywords:
Moderasi, Kebijakan, Kebebasan, BeragamaAbstract
Studi ini melihat bagaimana kebijakan kebebasan beragama di Indonesia ditangani melalui lensa hukum dan konstitusi. Konstitusi 1945 menjanjikan kebebasan beragama, tetapi mempraktikkannya bisa jadi rumit karena sulit untuk menyelaraskan kebebasan pribadi dengan kebutuhan untuk ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum berdasarkan aturan dan ide, dan diambil dari ide-ide John Rawls tentang keadilan, pemikiran Roscoe Pound tentang menyeimbangkan kepentingan yang berbeda, dan pandangan Friedrich Julius Stahl tentang peran hukum. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kebebasan beragama harus mengikuti prinsip tata kelola hukum, keadilan bagi semua orang, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, ada masalah dalam membuat ini berhasil, seperti ketidaksepakatan dalam hukum, cara orang yang berbeda menafsirkan aturan, dan penegakan yang tidak merata. Studi ini menyarankan untuk mengubah keputusan Tiga Menteri, memberikan lebih banyak kekuasaan kepada pemerintah daerah, meningkatkan pendidikan tentang toleransi, membuat keputusan pengadilan lebih konsisten, mendukung organisasi massa, dan meningkatkan kesadaran publik. Dengan mengikuti saran tersebut, harapannya Indonesia dapat mengelola kebebasan beragama dengan lebih baik dan menjaga masyarakat tetap damai.
Downloads
References
Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Kencana Prenada Media Group.
Ali, M. D. (2002). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia. Rajawali Pers.
Arinanto, S. (2017). Hukum Organisasi Kemasyarakatan. Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2005). Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia. Ichtiar Baru van Hoeve.
Asshiddiqie, J. (2006a). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2006b). Pengantar ilmu hukum tata negara. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Foundation, W. (2021). Indeks Kota Toleran 2021. Wahid Foundation.
Friedrich, C. J. (1963). The Philosophy of Law in Historical Perspective. University of Chicago Press.
Hamid, A. (2015). Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 45(1), 1–18.
Hefner, R. W. (2000). Civil Islam: Muslims and democratization in Indonesia. Princeton University Press.
Herman Bakti Manullang. (2025). Analisis Kritis terhadap Moderasi Beragama dalam Upaya Pengembangan Perdamaian dalam Konteks Kemajemukan Agama. Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, V(1). https://doi.org/DOI:10.21460/aradha.2023.51.1362.
Hidayat, A. (2015). Menegakkan hukum dengan hati nurani. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.
Huda, N. (2012). Hukum tata negara Indonesia. Rajawali Pers.
Human Rights Watch. (2013). Indonesia: Growing religious intolerance. Human Rights Watch.
Institute, Is. (2024). Kondisi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) di Indonesia 2023: Dari Stagnasi menuju Stagnasi Baru. Setara-Institute_Ind.pdf. https://setara-institute.org/wp-content/
Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI,.
Mahfud MD. (2010). Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu. Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muhammad Bintang Al Giffary, Muhammad Rayhan Maulana, Muhammad Aries Rahman, Farras Daffa Fadhilla, N. (2023). Konsep Moderas Beragama dan Kerukunan Antar Umat Beragama Sesuai Ajaran Islam. Journal Islamic Education Universitas Lambung Mangkurat., 1(2). https://maryamsejahtera.com/index.php/Education/index
Mujani, S. (2007). Muslim democrats: Contradiction or compatibility? Institute for the Study of Islam in the Modern World (ISIM).
Nahe’i dan Moh Soleh Shofier. (2025). Pesan Moderasi Beragama Facebook KH. Afifudin Muhajir Dalam Mengelola Keragaman Agama Perspektif Kebebasan Beragama dan Ushul Fiqh. Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 19(1). https://doi.org/https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/lisanalhal
Pound, R. (1942). Social Control Through Law. Transaction Publishers.
Pratiwi, D. (2024). Pendidikan Multikultural dan Dialog Antar Agama: Upaya Membangun Toleransi di Indonesia. Jurnal Sosiologi Hukum, 12(1), 220–240.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13-14/PUU-VII/2009. (n.d.). tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Rizki. (2023). Interpretasi Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan Implikasinya terhadap Kebebasan Beragama. Jurnal Konstitusi, 19(1), 60–80.
Sari, I., & Putra, J. (2024). Analisis SKB Tiga Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Dampaknya terhadap Kebebasan Beragama. Jurnal Hukum Tata Negara, 15(1), 110–130.
Setara Institute. (2022). Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2021. Setara Institute.
Susanto, H. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Intoleransi dan Dampaknya terhadap Kebebasan Beragama. Jurnal Kriminologi, 18(2), 140–160.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017. (n.d.-b). tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Undang Nomor 1/PNPS/1965. (1965). tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Wibowo, A. (2023). Pembatasan Kebebasan Berekspresi dan Beragama dalam Diskusi Keagamaan: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 10(2), 180–205.
Zoelva, H. (2013). Pemahaman ilmu конституция. Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 HIPOTESA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


