Tindakan Pihak Luar Berkaitan Dengan Insider Trading Dalam Perdagangan Saham
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pihak Luar, Informasi, investorAbstract
Salah satu jenis kejahatan dalam pasar modal adalah insider trading. Dalam insider trading pihak tidak langsung sebagai pihak luar yang memperoleh informasi rahasia perusahaan dari insider. Pihak luar merupakan pihak yang menerima informasi rahasia perusahaan dari insider baik secara pasif maupun aktif melawan hukum maupun tidak melawan hukum demi keuntungan pribadi dalam perdagangan saham. Hal inilah yang sangat merugikan investor dalam melakukan perdagangan saham. Oleh karena itu maka dibutuhkan perlindungan bagi investor terhadap tindakan pihak luar tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk tindakan pihak luar tersebut dapat dilakukan secara aktif dan pasif. Secara aktif dengan melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengancam, membujuk orang dalam dan mencuri. Sedangkan secara pasif tanpa melakukan perbuatan melawan hukum yang mana dalam hal ini orang dalam secara sadar tanpa tekanan apapun meupun tidak sengaja memberikan informasi rahasia perusahan kepada pihak luar tersebut dan upaya perlindungan hukum terhadap investor terhadap tindakan pihak luar berkaitan dengan insider trading dalam pasar modal dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu memberikan kepastian hukum, pengawasan dan penegakan.
Downloads
References
Anwar, Jusuf, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Motivasi, Bandung : PT Alumni, 2008
Balfas. M.H, Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: PT Tatanusa, 2006
Fuady, Munir, Pasar Modal Mederen: Tinjauan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Ilyasa. R.M.A, Milenio.M.F & Nadiyya.A, Problematika Kejahatan Inside trading dan Solusi Dalam Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Para Investor, Jurnal Legislatif, Volume 4 Nomor 2 Juni 2021.
Khairandy, Ridwan. Hukum Pasar Modal 1. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2010
Lubis, Mulya T. dan Alexander Lay, Penegakan Hukum Pasar Modal dan Civil Penalty, Jurnal Bisnis Indonesia, Jakarta, tanggal 26 Februari 2008.
Nasarudin, M. Irsan & Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004
Nursaid, Irsan, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004
Nasution, Bismar, Keterbukaan Dalam Perdagangan Saham di Pasar Modal, Makalah Disampaikan pada Seminar Mengupas serta Mencermati Fenomena Tindak Pidana di Pasar Modal, pada Bina Manajemen Bisnis dan Investasi Dharma Nusantara, Jakarta, Tanggal 8 Mei 2003.
“Larangan Insider Trading Di Pasar Modal.” Jurnal Studi Kepolisian (2005).
Palayukan, T. Panda, Bismar. N, Sunarmi & Mahmul Siregar, Analisis Terhadap Larangan Praktik Insider trading di Pasar Modal, USU Law Journal, Vol.II-No.2, 2013)
Sitompul, Asril, Zulkarnain Sitompul, & Bismar Nasution, Insider Trading, Kejahatan Di Pasar Modal, Jakarta: Books Terrace & Library, 2007.
Tavinayanti & Qamariyanti. Y, Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Zubaidi, A. Rabani, Puguh, A.H. Setiawan & Dewi Iryani, Perlindungan Hukum Bagi Investor yang Mengalami Kerugian Tidak Sah Akibat Praktik Insider Trading Di Pasar Modal, Setara, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.IV-No.1, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hipotesa - Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.