Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Sebagai Wujud Otonomi Asli Desa Di Desa Wamlana Kecamatan Fenaleisela

Penulis

  • Ali Hadi La Dimuru STIA Abdul Azis Kataloka
  • La Madjid STIA Abdul Azis Kataloka

Kata Kunci:

Implementasi, UU No. 6 Tahun 2014, Wujud Otonomi Asli Desa

Abstrak

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berperan penting dalam memperkuat otonomi asli desa, mendorong kemandirian dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan tradisi lokal. Undang-Undang ini memberikan kewenangan lebih besar kepada desa untuk merumuskan kebijakan, mengatur keuangan, serta mengembangkan potensi daerah dengan melibatkan partisipasi aktif warga. Meskipun kebijakan ini membuka peluang besar, pelaksanaannya juga menghadapi tantangan, seperti keterbatasan kapasitas aparatur desa, risiko penyalahgunaan anggaran, potensi konflik kepentingan dengan pemerintah daerah, dan minimnya partisipasi masyarakat. Dengan implementasi yang tepat, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 diharapkan dapat menciptakan desa yang mandiri, transparan, dan berkelanjutan, serta berperan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Desa sebagai wujud otonomi asli desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dengan memanfaatkan data primer dan sekunder sebagai sumber informasi. Proses pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi, sedangkan analisis data dilakukan dengan menggambarkan hasil penelitian berdasarkan variabel-variabel yang diteliti.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Agustino Leo, 2014. Dasar-Dasar Kebijakan. Alfabeta CV. Bandung.

Bambang Suryadi, 2016. Memahami Peraturan Pemerintah tentang Desa”, Cetakan Pertama, Sai Wawaiv : Bandar Lampung.

Endra M Yusuf. 2017. Pengertian-Undang-UndangDesa-Dan Keistimewaanya

Guntur Setiawan, 2004. Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan, Balai Pustaka : Jakarta.

H.A.W. Widjaja, 2003. Pemerintahan Desa/Marga. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta.

----------------------, 2008. Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Rajawali Pers : Jakarta.

Hari Sabarno, 2007. Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika : Jakarta.

Nurdin Usman, 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum,Grasindo : Jakarta.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sekertaris Negara Republik Indonesia

Salman, D, 2012. Sosiologi Desa Revolusi Senyap dan Tarian Komplekitas. Penerbit Ininnawa : Makassar.

Wahab, 2014. Analisis Kebijakan dari Formulasi Kepenyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. PT. Bumi Aksara. Jakarta.

Yulianti, Y dan M. Poernomo, 2003. Sosiologi pedesaan, Lappera Pustaka Utama : Jogjakarta.

Unduhan

Diterbitkan

19-05-2025

Cara Mengutip

La Dimuru, A. H., & Madjid, L. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Sebagai Wujud Otonomi Asli Desa Di Desa Wamlana Kecamatan Fenaleisela. HIPOTESA - Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 19(1), 53–68. Diambil dari https://e-jurnal.stiaalazka.ac.id/index.php/ojs-hipotesa/article/view/110

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.