Pemanfaatan Dana Aspirasi Anggota Dprd Maluku Tengah

Studi Pada Daerah Pemilihan VI Kecamatan Pulau Haruku

Penulis

  • Moh. Daud Marasabessy Universitas Darussalam Ambon

Kata Kunci:

Regulator, Dana Aspirasi, Reses

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan dana aspirasi oleh anggota DPRD Maluku Tengah khususnya di Dapil VI untuk mengetahui penyaluran dana aspirasi dan bagaimana pertanggungjawaban dana aspirasi tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: 1). Panduan Wawancara 2). Pengamatan mendalam 3). Dokumentasi dan 4). Studi Perpustakaan. Sedangkan teknik analisis data diawali dengan menelaah semua data yang tersedia dari berbagai sumber yaitu dari wawancara, observasi yang telah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar dan foto,
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1). Untuk proses penyaluran anggaran, dana aspirasi DPRD Kecamatan Haruku Kabupaten Maluku Tengah memang sudah sepenuhnya disalurkan dan diberikan tanggung jawab kepada pelaksana proyek dan sudah dilaksanakan, namun masih terdapat sistem nepotisme dalam prosesnya. pengertiannya masih cenderung ke unsur keluarga selain itu tidak ada keterbukaan atau pelaporan kepada pemerintah daerah setempat. 2). Pemanfaatan dana aspirasi untuk pembangunan infrastruktur sudah tepat sasaran, namun masih terdapat unsur nepotisme dalam pemanfaatan dana aspirasi dan tidak adanya pelaporan kepada pemerintah daerah oleh pihak terkait yang diberi tanggung jawab. 3). Tanggung jawab dana aspirasi adalah pelaksana proyek kepada pemerintah karena sebelum dana kontraktor diganti harus ada tim yang menilai kelayakan pembangunan, jika pelaksana proyek tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana aspirasi ini konsekuensi terkecil bisa jadi pelaksana proyek tidak akan mendapatkan dana pengganti dan tidak akan diberikan proyek lain untuk selanjutnya dan akibat yang paling besar adalah bermasalah di rana hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Agus Sudarmansyah, Bakran Suni, Asmadi., 2013., Peran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Dari Fraksi Pdi Perjuangan Dalam Menyalurkan Aspirasi Konstituen Di Kabupaten Kubu Raya., Jurnal PMIS.,Unmu

Andrianto, N. 2007. Good e-Government : Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Government. Bayumedia Publishing, Anggota IKAPI Jatim : Malang

Arikunto, S. 2010. Prosedur penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. (Edisi.Revisi), Jakarta : Rineka Cipta

Budiardjo, Miriam (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia

Desmon King and Gerry Stoker. (Eds.) Rethingking Local Democracy, (London: Macmillan Press Ltd, 1996).

H.A Kartiwa, Good Local Governance: Membangun Birokrasi Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel, (makalah), 2006

Ghony, D. dan Almanshur. F. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Ar-Ruzz Media: Yogyakarta

Indra Perwiran, Tinjauan Umum Peran dan Fungsi DPRD, KPK Jakarta, 2006.

Jeremy Bentham dan John Austin, dalam Saldi Isra, Op., Cit., hlm. 79

Jihn M. Echols, Dictionary Of Law, (Jakarta: Gramedia, 1997), hlm. 353.

Jimly Asshidiqie, dalam saldi Isra, Op., Cit., hlm. 80. 17. Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Krina L.P.L. 2003.Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kumorotomo, Wahyudi, 2007. Akuntabilitas Birokrasi Publik: Sketsa Pada Masa Transisi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Lalu, Ammar Fathin (2021). Pelaksanaan Pengalokasian Dana Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. S1 thesis, Universitas Mataram.

Manggaukang.Raba, 2006.Akuntabilitas Konsep dan Implementasi.Malang : UMM Press.

Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta :.Materi Lokakarya Peningkatan Peran Anggota DPRD, diselenggarakan oleh KPK, Jakarta, 7-8 Juni 2006.

Marzuki Lubis, Pergeseran Garis Peraturan Perundang-Undangan tentang DPRD dan Kepala Daerah dalam Ketatanegaraan Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm. 12

Nanda Pratama Sukoco, Peran Badan Legislasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, (Unair Surabaya: Jurnal Administrasi Publik Th. II Nomor 8, Juli - Desember 2012), hlm. 92

Philippe Nonet and Philipe Selznick, law and Society in Transtation: Toward Responsive Law, (New York: Harper and Row, 1978), hlm. 179.

Riris Katharina, “Dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan DPR RI (Dana aspirasi) Dalam Perspektif Kebijakan Publik”, artikel dalam Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Sekretariat Jenderal DPR RI, Vol. VII, No. 12/II/P3DI/Juni 2015, hlm. 17-18.2 Ibid

Rizka Azzahri, Seno Andri, & Adianto.(2021). Efektivitas Penggunaan Dana Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat. Jurnal Niara, 14 (1), 266–275. https://doi.org/10.31849/niara.v14i1.5133

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung :Alfabeta

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, CV

Yusuf Anwar, Good Governance dalam Rangka Optimalisasi Fungsi dan Peran DPRD, KPK, Jakarta 8 juni 2006.

Waluyo. 2007. Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi, Dan Implementasi). Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Bandung: Mandarmaju.

Woddrow Wilson, Sebagaimana dikutif oleh Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, (Jakarta: Raja Grafindo, 2010), hlm. 79.

Tambahan :

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD

Maluku_Tengah

Unduhan

Diterbitkan

14-11-2022

Cara Mengutip

Marasabessy, M. D. (2022). Pemanfaatan Dana Aspirasi Anggota Dprd Maluku Tengah: Studi Pada Daerah Pemilihan VI Kecamatan Pulau Haruku. HIPOTESA - Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 16(2), 36–49. Diambil dari https://e-jurnal.stiaalazka.ac.id/index.php/ojs-hipotesa/article/view/62

Terbitan

Bagian

Artikel